
Jakarta –
Bagi pengguna telepon seluler, mengganti kartu menjadi hal yang biasa dilakukan. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan sebelum beralih ke kartu lain adalah melakukan unreg atau menonaktifkan kartu.
Cara ini bisa membatalkan layanan berlangganan yang tak lagi dibutuhkan serta mencegah nomor yang terdaftar disalahgunakan. Bagi pengguna XL, cara unreg kartu bisa dilakukan dengan mudah.
Cara Unreg Kartu XL
Berdasarkan informasi dari Customer Service XL, Chat Maya, cara unreg kartu XL dapat dilakukan dengan SMS dan mengunjungi XL Center. Simak informasinya berikut ini.
1. Cara Unreg Kartu XL lewat SMS
Kamu bisa melakukan perubahan data registrasi prabayar langsung dari ponsel melalui layanan SMS ke nomor 4444. Menurut laman XL, begini caranya:
- Kirim SMS dengan format: UNREG#Nomor ponsel, Contoh: UNREG#0878123456789
- Kirim ke 4444
- Tunggu pemberitahuan SMS selanjutnya
- Setelah berhasil, kamu bisa melakukan registrasi ulang.
2. Cara Unreg Kartu XL di XL Center
Jika tidak bisa melakukan unreg dengan cara di atas, kamu bisa mengunjungi XL Center terdekat. XL Center sudah bisa ditemui di berbagai daerah.
Kamu bisa mencari lokasi XL Center melalui laman resmi XL dengan memilih menu Bantuan. Pada bagian bawah pilih Lihat Lokasi XL Center.
Mengutip laman XL, XL Center bisa membantu mengatasi berbagai kendala, mulai dari ganti kartu hingga pendaftaran kartu baru. Saat mendatangi XL Center, kamu bisa menyampaikan bahwa ingin menonaktifkan kartumu. Bawalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM card yang ingin dinonaktifkan dan tunjukan kepada petugas.
Sebagai informasi, setelah berhasil unreg, layanan SMS, telepon, dan data tidak bisa digunakan. Jadi, untuk menggunakannya kembali perlu melakukan registrasi ulang.
Cara Registrasi Kartu XL Prabayar
Untuk melakukan registrasi kartu XL Prabayar, lakukan langkah berikut:
- Siapkan e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Tulis pesan SMS dengan format
DAFTAR#NIK#nomorKK(harus sesuai dengan yang tertera pada KK) contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 - Kirim ke 4444
Untuk warga WNA bisa melakukan registrasi kartu prabayar dengan mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP. Nanti, petugas akan membantu proses registrasi kartu perdana.
(elk/row)