![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2023/08/08/ujian-praktik-pemohon-sim-c-dengan-lintasan-baru-huruf-s-di-polres-klaten-selasa-882023-1_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Polisi berupaya memberantas praktik calo dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Nantinya, pemohon SIM tidak akan bisa ‘nembak’ lagi dengan menggunakan jasa calo.
Praktik calo SIM ini bikin kondisi lalu lintas di Indonesia miris. Pengendara yang tidak layak mendapatkan SIM bisa memiliki SIM dengan cara ‘nembak’. Tak heran, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia begitu tinggi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membenahi penerbitan SIM. Semua pemohon SIM harus mengikuti dan lulus ujian teori maupun praktik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pembuatan SIM akan dibikin sistem sentralisasi atau terpusat. Jika sistem terpusat ini berjalan, warga yang tidak mengikuti ujian teori maupun praktik akan ketahuan. SIM tidak akan tercetak kalau mereka tidak ikut ujian.
“Orang bikin SIM, nggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” kata Yusri dikutip Antara.
Perlu dicatat, bikin SIM bukan cuma foto. SIM bukan sekadar sebuah identitas seperti KTP, melainkan bukti bahwa kita memiliki kecakapan berkendara. Makanya, bikin SIM harus mengikuti berbagai tahapan seperti ujian teori dan praktik.
“SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas. Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Yusri.
Selain sentralisasi, Korlantas Polri juga memberantas praktik calo dengan penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Pemohon SIM tidak bisa lagi menggunakan jasa joki untuk membuat SIM.
“Pakai face recognition sekarang, nggak ada lagi yang merangkap bahwa cukup polisi saja nanti yang ikut ujian. Dia pakai face recognition,” sebut Yusri.
Polri pun kini memudahkan warga yang akan mengikuti ujian teori maupun praktik. Kini, sudah ada buku latihan ujian teori SIM. Masyarakat juga dapat mengikuti pelatihan praktik SIM di satpas pada jadwal tertentu.
“Kita ajarkan mereka (masyarakat) yang lama tentang ujian teori yang pakai buku itu, sama juga dapat melalui akun-akun yang kita punya di Polri, itu bisa tahu ujiannya, belajar dari situ. Setiap ujian tempat SIM sebelum melakukan ujian teori sudah ada ruang pencerahan namanya. Di situ belajar, di situ silakan,” ujar Yusri.
Simak Video “SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)