
Jakarta –
Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinanti-nanti para pekerja. Sebelum menerima THR, ada baiknya mengetahui cara penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan postingan yang diunggah oleh akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip, Rabu (12/3/2025) dijelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: Masa Kerja : 12 x 1 Bulan Upah
Sedangkan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pertama, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” tulis keterangan di akun Instagram @kemnaker.
(hns/hns)