Ujian SIM yang bakal lebih ketat dan informasi mengenai jenis motor yang mengharuskan pengendaranya punya SIM C I menjadi berita terpopuler detikOto sepanjang bulan Mei 2024. Berikut informasi selengkapnya.
Ujian SIM bakal lebih ketat. Tidak bakal lagi ada calo, pemohon SIM harus ikut ujian lengkap mulai dari teori, praktik, dan memenuhi persyaratan lainnya.
Beberapa kali didapati calo yang membantu pembuatan SIM ini. Lewat calo, pemohon SIM yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan, umumnya tak perlu melakukan ujian praktik dan teori. Hanya tinggal foto dan diiming-imingi SIM langsung jadi. Umumnya, pembuatan SIM lewat calo itu jauh lebih mahal ketimbang tarif resmi.
“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Mei lalu.
Sejatinya, Korlantas Polri tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini. Sejak tahun 2023, Korlantas Polri telah menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tak lagi ada joki-joki di ujian SIM. Bila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah itu, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.
Yusri menambahkan, pembuatan SIM bakal sentralisasi. Bila ada yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian, maka SIM tidak akan bisa dicetak.
“Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” tambah Yusri.
Nah buat kamu yang baru mau bikin SIM, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.
(Lanjut halaman berikut: Motor Matic yang Harus Pakai SIM CI)