Jakarta –
KPK mengatakan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Paulus Tannos ditangkap dua hari lalu.
“Tadi ada pertanyaan mengenai Paulus Tannos, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Yusril mengaku tak tahu detail penangkapan Paulus Tannos. Dia mengatakan ekstradisi Tannos masih diproses.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap, biasanya proses tidak akan berlangsung lama dan mudah-mudahan tidak ada hambatan antara kita, dengan hubungan baik kita dengan pemerintah Singapura,” ujarnya.
Diketahui, Paulus Tannos telah menjadi tersangka sejak 2019. Paulus Tannos, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” imbuh Saut.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu