
Kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim berbuntut panjang setelah berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin Kemendagri. Akibat hal itu, Lucky Hakim dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan.
Lucky Hakim pun memenuhi panggilan tersebut pada Selasa (8/5/2025). Luck Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan.
“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? Lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Lucky memberikan penjelasan terkait liburannya ke Jepang pada 2-7 April. Dia mengaku perjalanan ke Jepang itu menggunakan uang pribadi tanpa fasilitas negara.
“Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda,” ujar Lucky.
Dalam pemeriksaan itu, Lucky Hakim menyertakan bukti-bukti selama perjalanan berliburnya ke Jepang. Lucky mengatakan perjalanannya ke Jepang murni liburan keluarga.
“Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya,” kata dia.
Lucky mengakui kesalahannya yang tidak meminta izin. Ia menilai cuti bersama bukan merupakan hari kerja kepala daerah.
“Asumsi saya itu adalah hari kerja, maka dari itu saya pergi dari tanggal 2, Itu kan berarti H+2 sampai sebelum hari ini, hari pertama kerja. Saya berfikir bahwa (cuti bersama) itu adalah bukan hari kerja. Maka dari itu, saya pergi dengan dana pribadi. Inilah kesalahan saya,” ungkapnya.
Siap Terima Konsekuensi
Lucky Hakim siap menerima konsekuensi apa pun akibat tindakannya itu. Ia menjelaskan perjalanannya tidak bermaksud bolos kerja.
“Karena sudah telanjur saya lakukan ini, saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan. Tapi saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen, bahwa saya tidak berniat bolos kerja,” ujar Lucky Hakim.
Lucky turut menerima arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya setelah menghadap kemarin. Dia mengaku telah memohon maaf secara langsung kepada pihak Kemendagri.
“Saya tadi menerima arahan-arahan juga, dan memang tidak sedetail, tadi satu per satu, tapi secara umum dari hasil yang tadi, mungkin kan dibaca juga oleh beliau kan. Artinya Ada beberapa masukan,” jelas Lucky.
“Saya minta maaf. Terus yang kedua saya memohon arahan, kan beliau kan kemarin Pak Wamen kan akan memanggil, ini saya datang nih. Saya diberi beberapa masukan dan memang akhirnya saya memahami, saya jadi paham,” imbuhnya.
Kemendagri Minta Semua Kepala Daerah Pahami Aturan Cuti
Wamendagri Bima Arya (Foto: Kurniawan/detikcom) |
Wamendagri Bima Arya mengingatkan kasus Lucky Hakim perlu dijadikan atensi bagi semua kepala daerah. Ia meminta kepala daerah memahami aturan cuti.
“Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” kata Bima Arya.
Bima Arya menyinggung kewajiban dan hak dari setiap kepala daerah sudah dibahas Mendagrii Tito Karnavian saat retret di Magelang. Menurutnya, hal itu sudah dijelaskan detail, termasuk sanksinya.
“Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” ujarnya.
Terancam Sanksi
Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ucapnya.
Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.
Simak Video ‘Lucky Hakim Minta Maaf, Siap Disanksi Pemberhentian Sementara’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi:
Halaman 2 dari 2
(eva/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini