
Buleleng –
Dua warga negara Turki diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Mereka bukan liburan, tapi malah buka bisnis rumah makan. Akibatnya, mereka dideportasi.
Kasus itu berhasil terungkap setelah keduanya terjaring dalam operasi pengawasan Wira Waspada yang dilaksanakan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di daerah Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan operasi Wira Waspada ini berlangsung pada 17-21 Februari 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan,” kata Hendra, Jumat (7/3).
Dalam operasi tersebut, tim pengawasan mengamankan sejumlah WNA yang diduga melanggar peraturan dengan menyalahgunakan izin tinggal. Dua WNA Turki berinisial MT (39) dan FY (31) diamankan pada 20 Februari 2025 karena diduga menjalankan bisnis rumah makan di Bali.
FY masuk ke Indonesia terlebih dahulu pada November 2024, disusul MT pada Januari 2025. Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak, sementara FY menangani operasional pemesanan makanan.
Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Pelanggaran iTU sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian terhadap MT dan FY dilakukan pada 5 Maret 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diterbangkan dengan maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka melanjutkan penerbangan dengan Air Arabia nomor penerbangan G9803 (Kuala Lumpur-Sharjah) dan Air Arabia nomor penerbangan G9321 (Sharjah-Istanbul) dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.
Operasi pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
“Kami selalu melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hendra.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)