
Jakarta –
Kejadian meresahkan baru-baru ini terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, di mana sebuah mobil ambulans diberhentikan oleh Satlantas Polres Sukabumi karena mengemudi ugal-ugalan di tengah kepadatan lalu lintas.
Menurut laporan detikJabar, setelah diperiksa, mobil ambulans tersebut ternyata tidak mengantar pasien, melainkan digunakan oleh warga untuk kepentingan pribadi.
“Saat itu padat di exit Tol Parung Kuda. Ambulans itu melambung ke kanan menggunakan sirine dan rotator. Kami langsung menghentikannya untuk pemeriksaan,” ujar Ipda M. Yanuar Fajar, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa ambulans tersebut digunakan untuk mengantarkan warga ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas), bukan untuk keperluan medis seperti yang semestinya.
Sopir ambulans mengakui telah menggunakan kendaraan tanpa izin, dan menjelaskan bahwa mereka tidak berwisata, melainkan hanya menjenguk keluarga di Lapas.
“Saya sopir ambulans Desa Kompa, memohon maaf kepada Pemerintah Desa Kompa dan Ibu Lurah karena saya berangkat tanpa izin mengantar warga ke Lapas. Saya ingin meluruskan, kami tidak berwisata ke Palabuhanratu, tetapi memang benar untuk mengantar warga menjenguk keluarganya di Lapas,” ujarnya dalam video yang diterima detikJabar.
Aturan Penggunaan Ambulans
Penggunaan ambulans untuk kepentingan selain pelayanan medis, seperti yang terjadi pada insiden di Sukabumi, jelas melanggar ketentuan yang ada.
Kepala Desa Kompa, Yulianti, mengakui bahwa sopir ambulans telah menggunakan kendaraan tersebut tanpa izin untuk mengantar warga menjenguk keluarganya di lembaga permasyarakatan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan terulang dan telah memberikan sanksi tegas kepada sopir yang bersangkutan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman Teknis Ambulans. Pada Bab II poin 2.1 dijelaskan bahwa ambulans adalah suatu kendaraan atau alat transportasi untuk menjemput, membawa, atau memindahkan korban hidup atau pasien dalam rangka pertolongan, penanganan, tindakan medis baik yang bersifat gawat ataupun tidak gawat darurat.
Dalam kejadian ini, penggunaan ambulans untuk keperluan pribadi atau non-darurat berpotensi mengganggu fungsi utamanya, yang bisa menghambat pertolongan medis bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.
(mhg/dry)