
Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan soal rencana kelas BPJS Kesehatan dihapus. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit se-Indonesia akan berlaku paling lambat Juni 2025.
Hal itu merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunadi mengatakan kelas BPJS tidak dihapus, namun standarnya disederhanakan dengan peningkatan kualitas yang disamakan untuk semua layanan. Hal ini bisa membuat layanan golongan kelas rendah BPJS Kesehatan seperti naik kelas.
“Jadi itu bukan di hapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” ungkap Budi Gunadi saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (14/5/2024).
Budi Gunadi mengatakan, saat ini pihaknya mempersiapkan Peraturan Menkes sebagai landasan hukum teknis pemberlakuan KRIS. “Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah pak presiden tanda tangan,” ungkap Budi Gunadi.
Di kesempatan yang sama, Jokowi menuturkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu draf Peraturan Menkes dari Budi Gunadi, bila sudah ada dia akan langsung meneken aturan tersebut.
“Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” ungkap Jokowi.
Simak juga Video: Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Diganti KRIS, Berapa Tarif Iurannya
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ara)