
Jakarta –
Tersangka penganiayaan yang menewaskan bayi berumur 2 bulan, Brigadir AK atau Ade Kurniawan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sidang etik menyatakan tindakannya sebagai perbuatan tercela.
Hal ini dinyatakan pimpinan Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan, Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba AKBP Edi Wibowo. Ia menyatakan Ade terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara sah dan meyakinkan.
Dalam sidang tersebut, AKBP Edi Wibowo menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, bukti-bukti yang diajukan penuntut, serta pemeriksaan terhadap pelaku, Ade terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma etik kepolisian.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Edi dilansir detikJateng, Kamis (10/4/2025).
Ia menyatakan Ade telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang tersebut juga menyatakan Ade terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan resmi dengan korban sejak akhir 2023 dan memiliki seorang bayi bernama NA, yang kemudian menjadi korban penganiayaan berujung kematian.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video ‘Detik-detik Ayah di Lombok Aniaya Anak dengan Sajam’:
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini