Jakarta –
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meluruskan salah paham masyarakat soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Ghufron menegaskan tidak ada penghapusan kelas 1,2 dan 3 saat KRIS ini berlaku. Yang ada adalah standarisasi fasilitas layanan yang saat ini belum diatur.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu, nggak ada. Karena yang sekarang ini kan kelas 3 standarnya seperti apa, nggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa. Ada yang kelas 3 ada AC, ada yang nggak ada, maunya sendiri, ini harusnya terstandarisasi,” katanya di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Terkait soal kenaikan iuran Ghufron menyebut pihaknya masih menunggu hasil evaluasi. Menurutnya iuran naik maka pelayanan akan lebih bagus.
“Ya ada kenaikan boleh agar lebih bagus, tidak juga boleh, dengan strategi yang lain. Tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu,” tuturnya.
(ily/hns)