![](https://i3.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/04/bobby-nasution-saat-meninjau-revitalisasi-lapangan-merdeka-medan_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Medan –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Sumatera Utara yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Bobby Nasution pun merespon soal putusan MK itu.
Bobby mengatakan jika dia menerima informasi soal putusan itu saat berada di RSUD Pirngadi Medan. Saat itu, dia bersama Wakil Wali Kota Medan terpilih Zakiyuddin Harahap.
“Tadi pas diumumi saya sama Bang Zaki lagi di Rumah Sakit Pirngadi, karena Bang Zaki janji juga mau berkantor di sana jadi tadi kenalin juga, kita sampaikan program-program yang sudah kita jalankan dan apa yang akan dilakukan sama Wali Kota terpilih nanti,” kata Bobby Nasution saat meninjau revitalisasi Lapangan Merdeka, Medan, Selasa (4/2/2025).
Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya. Informasi dari Tim Pemenangan, KPU Sumut bakal melaksanakan pleno besok.
“Kita tetap ikuti, tadi juga dari Tim Pemenangan sudah dikabari sama KPU, insyaallah tadi kata KPU poin-poin secara telepon saja belum secara surat-menyuratnya, besok katanya ada pleno, tadi baru disampaikan begitu,” ucapnya.
Bobby mengaku bakal berkoordinasi dengan pendukung terkait program. Hal itu untuk mengetahui program apa yang bakal dilaksanakan tahun ini.
“Yang pasti yang kita lakukan nanti akan koordinasi tentunya dengan pemilih Sumatera untuk program-program yang kita usung yang bisa dijalankan di tahun 2025 ini,” ujarnya.
Menantu Jokowi ini juga mengaku berkeinginan bertemu dengan rivalnya, Edy Rahmayadi. Hal itu untuk mendapat saran dan masukan dalam membangun Sumut.
“Ya keinginan pribadi ada (bertemu dengan Edy), nanti kita akan hubungi, pokoknya kita perlu masukan, perlu saran juga dari seluruh yang pernah membangun Sumatera Utara sebelumnya, pasti kita ingin dapat saran, masukan dan pembelajaran,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri terkait hasil Pilgub Sumut ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (M). Hakim yang mengadili perkara ini menilai gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 itu tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2) dikutip detikNews.
Hakim berpendapat KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. MK menyatakan KPU telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS).
Guntur juga membacakan pertimbangan MK terhadap tudingan Edy soal keterlibatan Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam upaya pemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut. Guntur mengatakan pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.
MK memutuskan jika perkara Pilgub Sumut tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. MK tidak menerima gugatan tersebut.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemerksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tuturnya.
(afb/afb)