Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan kooperatif dengan polisi terkait anak buah yang membekingi situs judi online. Ia pun tak menampik jika jumlah tersangka bisa bertambah ke depannya.
Sejauh ini pihak Kepolisian telah menangkap 16 tersangka, di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang seharusnya memblokir tapi melindungi 1.000 situs judol dan mendapat keuntungan Rp 8,5 juta per situsnya. 11 Orang itu sudah dinonaktifkan oleh Komdigi.
“Jadi kami harus verifikasi dulu, sehingga untuk saat ini masih 11. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah,” ungkap Meutya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi I DPR RI, Meutya menyebutkan kasus ini dinilai sebagai pil pahit. Sebab, pemerintah getol berantas judol tapi ada oknum pegawai Komdigi yang membekingi website haram tersebut.
“Berapa kalipun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” ujar Meutya.
Di saat bersamaan, Meutya telah mengeluarkan instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online). Pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.
“Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengkoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami,” kata Menkomdigi.
Lebih lanjut terkait 11 pegawai dinonaktifkan, Meutya menambahkan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pemecatan tidak hormat akan dilakukan jika proses hukum sudah final.
“Kemudian setelah itu tentu dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak terhormat,” pungkasnya.
Simak Video ‘Pil Pahit Meutya Hafid Saat Anggota Komdigi Keciduk ‘Bina’ Situs Judol’:
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)