
Jakarta –
SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Catat tanggal dan juga syaratnya karena tak semua bisa melakukan perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru itu.
SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang. Namun dalam kondisi tertentu ada pengecualian, dengan demikian meski masa berlaku SIM sudah habis tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru. Salah satunya bila waktu pelayanan SIM bertepatan dengan hari libur nasional.
SIM Mati Bisa Bikin Baru saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
Seperti diumumkan dalam akun Instagram NTMC Korlantas Polri, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Maret 2025, bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Sebab, pada tanggal tersebut pelayanan SIM tutup dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
[Gambas:Instagram]
Selanjutnya, untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 31 Maret hingga 7 April 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H, juga bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa perlu bikin baru. Namun perpanjangan dengan pengecualian itu tak bisa dilakukan sembarang waktu. Waktunya ditentukan pada 8 sampai 19 April 2025. Lewat melakukan perpanjangan dari tanggal tersebut, jangan kaget kamu harus bikin baru.
Keputusan itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” demikian dijelaskan pada unggahan di Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Sebagai pengingat, masa berlaku SIM saat ini lima tahun. Diatur pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kalau lewat waktu maka harus bikin baru seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.
(dry/din)