Jakarta –
Perpanjang SIM bisa dilakukan sendiri tanpa calo, malah bisa dilakukan sambil rebahan. Caranya adalah melalui online. Berapa biayanya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perlu diingat, saat melakukan perpanjangan, pastikan masa berlaku SIM belum habis. Pasalnya, kalau sudah habis, tak bisa lagi diperpanjang dan harus membuat dengan mekanisme baru.
Perpanjangan SIM sekarang kian mudah karena bisa dilakukan lewat online. Tak perlu lagi sampai cuti kerja untuk melakukan perpanjangan SIM lewat online. Perpanjang SIM online ini juga bebas calo, sehingga biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan tarif yang ditentukan. Berapa biayanya?
Biaya bikin SIM masih merujuk pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya.
Biaya Perpanjang SIM Online Januari 2025
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Namun demikian untuk perpanjang SIM online, berdasarkan pengalaman detikOto ada biaya lain yang harus dikeluarkan yaitu biaya layanan (aplikasi) sebesar Rp 10.000, tes psikologi Rp 37.500, dan juga biaya pengiriman. Untuk biaya pengiriman, tergantung dari wilayah dan jenis layanan yang dipilih. Kala itu detikOto dikenakan biaya pengiriman Rp 31.501 karena memilih layanan ekspress. Biaya pengiriman akan lebih murah bila memilih layanan reguler. Sementara itu tes kesehatan juga langsung tersambung ke situs e-Rikkes SIM.
Bila mengacu pada tarif di atas, maka perpanjangan SIM A akan dikenakan tarif sebesar Rp 159.001. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C biayanya sekitar Rp 154.001. Perlu dicatat, biaya bisa jadi berbeda tergantung wilayah dan layanan pengiriman yang dipilih.
Syarat Perpanjang SIM Online
Proses perpanjangan SIM online terbilang mudah. Hanya bermodalkan ponsel, sambil rebahan pun bisa melakukan perpanjangan SIM. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum melakukan proses perpanjangan SIM. Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM online, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online
- Foto fisik e-KTP
- Foto fisik SIM
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto
Khusus untuk pas foto diharuskan menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480×640 pixel. Saat foto, tidak menggunakan kacamata, bagi yang berhijab tidak menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci, dan foto wajah menghadap ke depan.
(dry/din)