Jakarta –
Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Diputuskan ongkos haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah di Indonesia Rp 55,4 juta, dari awalnya Rp 56 juta pada 2024.
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Besaran total BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata Rp 89,4 juta dengan asumsi kurs dolar Amerika Serikat (AS) Rp 16.000 dan 1 Riyal Arab Saudi Rp 4.266. Secara total terjadi penurunan hingga Rp 4 juta dari biaya haji. Pada 2024, BPIH tercatat sebesar Rp 93,4 juta.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” terang Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran jemaah haji lewat BPKH.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Nasaruddin.
Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Indonesia pada 2025 mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus
Hitungan Penurunan Ongkos Haji 2025:
* Total BPIH 2025: Rp 89.410.258 turun dari awalnya Rp Rp 93.410.286 (penurunan sebesar Rp 4.000.027)
* Bipih yang dibayar jemaah: Rp 55.431.750 turun dari awalnya Rp 56.046.172 (penurunan sebesar Rp 614.420)
* Nilai manfaat BPKH: Rp 33.978.508 turun dari awalnya Rp 37.364.114 (penurunan sebesar Rp 3.385.606)
(hal/ara)