Jakarta –
Bank Indonesia (BI) menjelaskan, transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12%. Untuk diketahui kebijakan kenaikan PPN 11% menjadi 12% itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
BI menerangkan, PPN menjadi 12% ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Jadi, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi non tunai lainnya.
“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya,” jelas keterangan BI melalui Instagram resmi @bank_Indonesia, Jumat (27/12/2024).
Sementara pengenaan PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).
“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” terang keterangan BI.
Untuk usaha mikro, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Jadi usaha mikro tidak terkena tarif PPN alias bebas pajak.
“Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS,” tutup BI.
Sebagai informasi, pemerintah resmi akan memberlakukan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif pajak ini akan dikenakan kepada barang dan jasa dalam kategori mewah. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Simak juga Video ‘Respons Kemenkes soal Kenaikan Pajak Jadi 12% Turut Sasar Sektor Kesehatan’:
[Gambas:Video 20detik]
(ada/kil)