Denpasar –
Turis-turis yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar US$ 10 (setara Rp 160 ribuan) akan dilarang liburan di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Dari hasil revisi tersebut disepakati wisatawan asing yang diketahui belum membayar pungutan bagi wisatawan asing tidak diperbolehkan berlibur ke Bali.
“Artinya memang sanksi ini yang akan kami bahas lagi kembali, sekarang dikonkretkan seperti apa sih maksudnya dilarang berwisata itu. Sekarang sanksinya ingin dipertegas kembali,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun saat ditemui di kantor DPRD Bali, Rabu (18/12/2024).
Pemayun mengakui selama ini pungutan tersebut belum berjalan maksimal. Baru 40 persen wisman yang membayar pungutan tersebut.
“Dari 40 persen itu 90 persennya sudah membayar sebelum tiba di Bali bahkan lebih. Misalkan Rp 100 miliar itu 90 persen atau Rp 90 miliar lewat online bayarnya,” ungkap Pemayun.
Pemayun menyebut hingga bulan Desember 2024 ini jumlah pungutan wisman baru terkumpul sebanyak Rp 300 miliar. Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan untuk membuka ruang pembayaran yang lebih banyak dengan kerja sama pihak-pihak terkait.
Namun, rapat tersebut belum membahas terkait kenaikan tarif pungutan. Sebab, kebijakan ini masih dinilai baru dan banyak pertimbangan-pertimbangan lainnya.
“Operator di lapangan ini harus betul-betul konfirmasi dari sisi dasar hukumnya,” tuturnya.
Ia juga menyadari banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Oleh sebab itu, Pemayun bersama stakeholder terkait terus melakukan sosialisasi di destinasi wisata.
“Itu fungsinya kami sosialisasi, tidak cukup sekian kali tapi terus menerus sehingga kami lakukan monitoring ke DTW sekaligus untuk sosialisasi, jemput bola,” tandasnya.
——
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)