
Jakarta –
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III berjanji untuk berbenah setelah melakukan kelalaian menjaga kawasan hingga menjadi biang banjir Jabodetabek. Serangkaian langkah strategis disiapkan untuk mendukung bisnis berkelanjutan di Gunung Mas, Puncak Bogor.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, mengakui kelalaiannya setelah terjadi banjir besar di Jabodetabek awal Maret 2025. Akibat banjir itu terkuak bahwa berhektar-hektar tanah di PTPN III beralih fungsi yang tidak semestinya. Jika seharusnya menjadi area resapan air dengan menjadi kebun dan hutan, area itu malah dijadikan tempat wisata dengan didominasi bangunan permanen. Selain itu, terjadi pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung.
Total 13 tempat wisata dan penginapan disegel oleh pemerintah. Termasuk Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, Bobocabin, Eiger Adventure Land, dan Hibisc Fantasy Park. Bahkan, bangunan dan wahana di Hibisc Fantasy sudah dirobohkan.
Abdul Ghani memaparkan dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persennya telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.
Ghani mengatakan PTPN telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan mitra mereka terhadap ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis.
“Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar,” kata Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, di Jakarta, pada Rabu dan dikutip dari Antara Jumat (21/3).
Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.
Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.
Keempat, koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
(fem/fem)