Jakarta –
Kendaraan bermotor yang dibebankan PPnBM dipastikan terimbas dengan kenaikan PPN 12 persen. Begini aturannya.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap hanya barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Di antara barang mewah itu, kendaraan bermotor termasuk salah satunya.
“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers baru-baru ini.
Adapun kendaraan yang terimbas dari kenaikan PPN 12 persen adalah deretan kendaraan yang selama ini dibebankan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam PMK nomor 131 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean pasal 2 ayat 3.
“Barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi aturanya.
Untuk diketahui, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan PPnBM. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kendaraan yang dikenakan PPnBM itu didominasi oleh mobil berbahan bakar konvensional.
Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) pun ikut dibebankan PPnBM dengan besaran tiga persen. Selain mobil-mobil penghuni segmen LCGC, mobil Low MPV sekelas Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Mitsubishi Xpander, dan beberapa model lainnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda. Dengan demikian, bila mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, maka mobil LCGC, Low MPV, dan lainnya terdampak dengan kenaikan PPN 12 persen.
Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, mobil listrik justru bebas PPnBM. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk mobil listrik sebesar 10 persen. Insentif untuk mobil listrik itu pun akan berlanjut di tahun 2025.
Insentif juga diberikan untuk mobil hybrid. Bila mobil listrik dibebaskan dari PPnBM dan mendapat insentif PPN, mobil hybrid hanya diberikan diskon PPnBM 3 persen.
(dry/din)