
Jakarta –
Mengurus cabut berkas motor adalah langkah penting bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan registrasi kendaraannya ke daerah lain. Proses ini umumnya diperlukan saat seseorang pindah domisili atau membeli motor bekas dari luar daerah.
Dengan melakukan mutasi kendaraan, data kendaraan akan disesuaikan dengan alamat baru, sehingga pemilik lebih mudah dalam melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak di kemudian hari. Meskipun terdengar rumit, prosedur cabut berkas motor sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo.
Pemilik hanya perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi, alur pengurusannya, serta biaya yang dibutuhkan. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Syarat dan Alur Cabut Berkas Motor
Cabut berkas atau mutasi kendaraan diperlukan jika pemilik motor berpindah domisili. Misalnya, jika kamu pindah dari Bali ke Jakarta, maka pelat nomor kendaraan yang semula berawalan DK harus diganti menjadi B sesuai dengan wilayah baru.
Hal ini akan mempermudah kamu dalam pembayaran pajak kendaraan di tahun-tahun mendatang. Memiliki data kendaraan yang sesuai dengan alamat terbaru akan mempermudah proses administrasi, seperti perpanjangan STNK atau pembayaran pajak.
Jika kendaraan masih terdaftar di alamat lama, kamu mungkin akan mengalami kesulitan saat mengurus berbagai keperluan tersebut. Selain itu, proses ini juga penting jika kamu membeli motor bekas dari luar daerah. Dalam hal ini, selain melakukan mutasi kendaraan, kamu juga harus mengurus balik nama agar dokumen kepemilikan sah atas namamu.
Mutasi kendaraan dapat dilakukan kapan saja, tetapi ada perbedaan dalam perhitungan sisa masa berlaku pajak. Jika mutasi dilakukan antarprovinsi, sisa masa pajak akan hangus dan tidak bisa digunakan. Namun, jika masih dalam satu provinsi, sisa masa pajak tetap diperhitungkan.
Dokumen Mutasi Kendaraan yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan mutasi kendaraan, berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dilansir dari laman Portal Indonesia dan Samsat Sleman:
KTP Asli dan Fotokopi
Identitas pemilik baru atau pemilik lama yang berpindah domisili.
BPKB Asli dan Fotokopi
Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
STNK Asli dan Fotokopi
Surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku wajib dibawa.
Kuitansi Bukti Pembelian Motor Bekas
Dokumen ini harus ditandatangani penjual dengan materai, baik asli maupun fotokopi.
Faktur/Form A Asli dan Fotokopi
Dokumen resmi dari dealer atau pabrik kendaraan.
Prosedur Mencabut Berkas
Setelah menyiapkan seluruh dokumen tersebut, berlanjut mengikuti prosedur cabut berkas kendaraan:
1. Datang ke Samsat Mutasi
Pemohon datang ke Samsat tujuan mutasi untuk melakukan cek fisik kendaraan sebagai syarat pencabutan berkas di Samsat asal. Setelah mendapatkan hasil cek fisik dari Samsat tujuan, kendaraan tidak perlu lagi dibawa ke Samsat asal.
2. Melakukan Cek Fisik Motor
Cek fisik dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen kendaraan. Kemudian, pemohon membawa hasil cek fisik ke Layanan BPKB Samsat untuk mendapatkan legalisasi di loket 1 Layanan BPKB.
3. Pembayaran Mutasi Kendaraan
Pemohon menuju loket mutasi di Gedung Unit BPKB untuk mengajukan pencabutan berkas BPKB dan membayar biaya mutasi keluar, yaitu Rp150.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai.
4. Proses Pencabutan Berkas
Setelah pembayaran dilakukan, Samsat akan memproses pencabutan berkas. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan Samsat masing-masing.
Kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa dokumen sedang dalam proses. Pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan mutasi keluar yang mencantumkan tanggal pengambilan berkas.
6. Mengambil Dokumen Cabut Berkas
Setelah dokumen selesai diproses, kamu akan diberi tahu untuk mengambilnya. Berkas ini kemudian perlu dibawa ke Samsat domisili baru untuk didaftarkan ulang.
7. Cabut Berkas Selesai
Pada tanggal yang tertera di tanda terima, pemohon kembali ke Counter. Jika ada tunggakan pajak, pemohon harus melunasinya terlebih dahulu. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, menggunakan kartu debit yang mendukung EDC, atau melalui Scan QRIS.
Setelah menerima berkas mutasi keluar dari Counter, pemohon menuju Loket Mutasi Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB. Pemohon kemudian dapat mendaftarkan mutasi masuk di Samsat tujuan sesuai alamat barunya.
Biaya Cabut Berkas Motor
Pada setiap transaksi pembayaran pemohon harus memastikan membayar sesuai tarif yang berlaku dan mendapatkan bukti bayar yang sah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang diperbarui dengan PP No 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan adalah sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp150.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp250.000 per penerbitan.
Jika pemilik kendaraan juga mengurus balik nama, maka akan ada biaya tambahan sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.
Itulah tadi alur proses cabut berkas motor. Memang memerlukan kesabaran karena membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu. Dengan memahami persyaratan, biaya, dan prosedur yang harus dilakukan, kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu bantuan calo.
(aau/fds)