Jakarta –
Ada persyaratan yang berbeda saat bikin SIM baru dan perpanjang SIM. Berikut rinciannya.
Pembuatan SIM bisa dilakukan saat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan yang dimaksud berupa usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Syarat Bikin SIM Baru
Tertulis pada pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada batas usia paling rendah bagi seseorang untuk mendapatkan SIM. Adapun syarat usia ditentukan paling rendah sebagai berikut:
usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Tak cuma itu, kini persyaratan pembuatan SIM juga diwajibkan memiliki sertifikasi mengemudi. Tak ketinggalan, di tujuh provinsi, calon pemohon SIM juga wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Hasil tes kesehatan dan tes psikologi juga harus dibawa. Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, kamu tinggal pergi ke Satpas untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Kamu akan mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik guna mengetahui kompetensi dalam berkendara. Kalau lulus, barulah bisa kamu mendapatkan SIM. Untuk lebih lengkapnya. Berikut syarat bikin SIM baru:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Syarat Perpanjang SIM
Lalu apa bedanya dengan perpanjang SIM? Perpanjang SIM cenderung lebih mudah. Kalau bikin SIM baru harus dilakukan di Satpas, maka perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Dokumen untuk perpanjangan SIM online pun tak perlu difotokopi sebagaimana bikin SIM baru ke Satpas. Tapi kalau mau perpanjang langsung ke Satpas, maka dokumen persyaratan harus difotokopi. Berikut syarat perpanjang SIM.
1. Dokumen
- SIM yang lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
2. Syarat Pas Foto
- Pas foto (bukan foto selfie dengan kamera depan)
- Latar belakang biru.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Foto tanpa menggunakan kacamata.
- Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.
- Foto menghadap ke depan.
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Biayanya juga berbeda. Biaya perpanjang SIM lebih murah ketimbang bikin baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara pembuatan SIM baru termahal Rp 120 ribu.
(dry/rgr)