Jakarta –
Bea balik nama kendaraan bekas di wilayah Jakarta dihapus. Bea balik nama ini dianggap memberatkan karena biayanya lebih mahal dari harga kendaraan bekasnya.
Warga Jakarta kini tak perlu lagi mengeluarkan uang untuk mengurus bea balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Dalam aturan baru itu, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan sebesar 12,5 persen, masih seperti saat ini. Bedanya hanya BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya (balik nama kendaraan bekas) tidak dikenakan BBN lagi.
Kebijakan ini tentu meringankan pembeli kendaraan bekas di Jakarta. Sebelumnya diketahui keberadaan BBN kendaraan bekas ini memberatkan. Banyak yang justru enggan mengurus balik nama karena lebih mahal dari harga kendaraan yang dibelinya. Data yang dimilik Korlantas juga tidak valid. Data pemilik kendaraan tidak sesuai dan sulit untuk menegakkan hukum bila melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran identitas berbeda.
Dalam data Korlantas, pada tahun 2023 diketahui 30 persen kepemilikan kendaraan atas nama orang lain. Jadi pemilik kendaraan bekas yang baru membeli tak mengurus balik nama, dengan demikian kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama. Untuk itu Korlantas sejak tahun 2022 diketahui telah mendorong adanya penghapusan BBN agar masyarakat lebih taat pajak dan data kendaraan di kepolisian lebih valid.
“Kalau balik nama dinolkan, mau nggak bayar pajak? Mau. Wong cuma Rp 200 (ribu) kok, 2 tahun Rp 400 (ribu). Kalau sama balik nama tambah lagi Rp 1,5 juta kan. Itulah yang kami usulkan supaya balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan, biar masyarakat ini mau semua bayar pajak. Yang 50% sekarang udah bayar pajak bisa meningkat,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.
(dry/din)