Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki akan menerima gaji ratusan juta.
Basuki dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN. Adapun jabatan tersebut disebut setingkat menteri.
Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima Basuki? Dalam catatan detikcom, gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Pada Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
“Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 3.
Kemudian, disebutkan pada Pasal 4, komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa dana operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.
“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5.
Dalam Lampiran Perpres ini tertulis, total penghasilan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840. Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.
Sementara, total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 yang terdiri dari gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.
Sebagai informasi, Basuki merupakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di era Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Basuki ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.
Simak Video: Momen Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN
[Gambas:Video 20detik]
(shc/ara)