
Jakarta –
Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka serta berbagai barang bukti kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Para tersangka tersebut antara lain Reza Shahrani dan Ferdi Iwan selaku Sub-Exchanger NET89 dan Yakob Wahyu Nugroho selaku Founder dan Exchanger NET89.
“Penyidik melimpahkan tiga tersangka dalam kasus robot trading net 89 kepada pihak kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut berinisial FI, YWN, dan RS. Bersamaan dengan pelimpahan ini, turut diserahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti,” ujar Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri AKP Putu Oza Trisna P, saat ditemui di Kejari Jakbar, Selasa (25/3/2025).
Ia mengatakan bersamaan dengan ketiga tersangka itu dilimpahkan total aset barang bukti sebanyak Rp 17 miliar. Aset tersebut antara lain berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta uang tunai.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri AKP Putu Oza Trisna P. Foto: Lani/detikcom.
|
“Total aset yang turut dilimpahkan dalam perkara ini mencapai sekitar 17 miliar rupiah, yang terdiri dari aset tanah bangunan, kendaraan bermotor, uang tunai, serta barang berharga lainnya,” tambahnya.
Dua barang bukti kendaraan milik tersangka RS diantaranya adalah mobil BMW X7 ditaksir Rp 1 miliar dan Peugot 3008 berwarna putih keluaran tahun 2021 ditaksir Rp 300 juta. Selain itu Polri melimpahkan barang bukti lainnya dari RS berupa bandana, sepeda dan uang tunai.
“Khusus untuk barang bukti tersangka RS, beberapa diantaranya adalah bandana, sepeda, dan uang tunai, serta kendaraan roda empat,” kata AKP Putu Oza.
AKP Putu Oza mengatakan jumlah tersangka dalam kasus investasi bodong Net89 kemungkinan dapat bertambah seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan. Tersangka merupakan pengembangan hasil penerusan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdapat potensi bertambahnya tersangka lain seiring dengan perkembangan fakta yang ditemukan. Tidak menutup kemungkinan. Jumlah tersangka bisa lebih dari 14 orang, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan hasil penerusan dana, tindak pidana, pencucian uang,” tutur AKP Putu Oza.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melimpahkan empat tersangka kasus investasi bodong Net89 lainnya ke Kejari Jakbar. Tersangka tersebut antara lain Erwin Safiul Ibrahim, Mitchell Alexandra, Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan. Kini total 7 tersangka telah dilimpahkan.
“Dengan pelimpahan ini total tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini sudah 7 orang dari 14 tersangka yang telah ditetapkan,” ujar AKP Putu Oza.
Simak juga Video: Bareskrim: Total 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 3 Masih Buron
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini