
Jakarta –
Seorang pria berusia 30 tahun berakhir di pengadilan setelah berbuat ulah di Bandara Changi, Singapura. Dia tak terima disalip bus shuttle bandara.
Dilansir dari mothership, Jumat (14/3/2025) pria ini didakwa di pengadilan atas tuduhan menyebabkan gangguan publik dan bersikap mengancam terhadap seorang pekerja layanan publik di Bandara Changi.
Kepolisian Singapura (SPF) mendapatkan laporan tentang perselisihan di Bandara Changi pada 31 Januari sekitar pukul 14.10 yang melibatkan seorang pengemudi sewaan pribadi dan seorang pengemudi bus antar-jemput bandara.
Pria itu diduga marah kepada pengemudi layanan antar-jemput karena berpindah jalur. Ia kemudian membuntuti bus dan menggunakan mobilnya untuk menghalangi bus antar-jemput.
Kemudian, dia keluar dari mobilnya dan menggerakkan tangan dan meneriakkan kata-kata kasar kepada pengemudi bus antar-jemput. Ketika pengemudi bus shuttle mencoba pergi, pria itu menendang pintu bus dan melemparkan ponselnya ke arah bus dengan agresif.
Ia kemudian ditangkap oleh polisi di tempat kejadian.
Jika terbukti bersalah melakukan gangguan publik, pria itu dapat dijatuhi hukuman hingga tiga bulan penjara, denda hingga USD 2.000, atau keduanya. Atas tindakan mengancam terhadap pekerja layanan publik, pria itu dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 bulan, denda USD 5.000, atau keduanya.
“Polisi menganggap serius segala bentuk pelecehan atau perilaku mengancam terhadap pekerja layanan publik termasuk mereka yang menyediakan layanan transportasi untuk publik. Tindakan tersebut tidak hanya mengganggu layanan penting tetapi juga menyebabkan ketidaknyamanan yang tidak perlu bagi masyarakat,” kata SPF.
(sym/fem)