
Jakarta –
Terkait dengan privatisasi pantai oleh hotel, pemerintah Bali menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dengan pihak hotel. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa regulasi mengenai sempadan pantai harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha pariwisata.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mempertegas aturan bagi wisatawan asing serta kaji ulang izin hotel yang menguasai akses pantai. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun.
Pemayun awalnya mengatakan akan memasan kembali informasi do’s and dont’s untuk wisatawan asing. “Pada Maret ini, kami mulai memasang kembali papan informasi terkait do’s and dont’s,” ujar Pemayun setelah acara Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/2025).
Pemprov Bali sebelumnya telah mencetak 17 ribu selebaran Do’s and Don’ts yang berisi panduan bagi turis asing saat pelesiran ke Pulau Dewata pada Juni 2023. Selebaran itu mencantumkan 12 kewajiban dan delapan larangan.
Pemayun juga mengatensi hotel-hotel yang menguasai akses ke pantai. Menurutnya, beberapa pemberitaan menunjukkan adanya alih fungsi lahan yang tidak sesuai, sehingga diperlukan penataan ulang.
“Ada beberapa perizinan yang perlu dikaji kembali melalui sistem OSS (Online Single Submission), terutama terkait dengan penataan pantai. Kami pertegas bahwa pantai adalah milik masyarakat Bali,” tegas Pemayun.
—
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)