Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Salah satu satu pasal yang diusulkan mengatur perguruan tinggi bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia mulanya mempersilakan tenaga ahli (TA) dari Baleg untuk menyampaikan perubahan pasal di RUU tersebut.
Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum. Salah satu di antaranya, yakni prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
“Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” kata TA Baleg DPR RI dalam rapat siang ini.
Berikut bunyi pasal yang diusulkan:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengaku senang lantaran masyarakat kini dilibatkan dalam usaha mengelola tambang. Dia menyambut baik hal tersebut.
“Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” kata Bob Hasan dalam rapat.
“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara atau akibat-akibat daripada ekploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” sambungnya.
Simak juga Video ‘PBNU Pastikan Pengelolaan Tambang Penuhi Standar Dampak Lingkungan’:
[Gambas:Video 20detik]
(dwr/haf)