Tim Biro Hukum KPK membalas pernyataan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut penetapan tersangka Hasto membuat gaduh perayaan Natal. KPK menyebut pembelaan itu asumsi dan upaya membangun argumentasi yang tidak relevan disampaikan dalam praperadilan.
“Bahwa pada praperadilan ini, misalnya, berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon yang dianggap membuat kegaduhan dam mengganggu perayaan Natal, penetapan tersangka atas diri Pemohon sebagai respons atas kritik keras Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi maupun putusan pimpinan Termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan tersangka atas diri Pemohon karena pimpinan KPK pada 2024-2029 baru diserahterimakan pada 20 Desember 2024, sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tanggapan atas petitum permohonan praperadilan Hasto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Iskandar mengatakan dalil pihak Hasto yang menyebut penetapan tersangka dilakukan dengan cepat seusai pelantikan pimpinan KPK periode 2024-2029 merupakan pembelaan yang membabi buta. Menurutnya, pembelaan itu dapat mengaburkan nilai keadilan dalam penegakan hukum.
“Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yang membabi buta, yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar, dapat menyebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya enggan menanggapi dalil pembelaan tersebut. Dia mengatakan KPK menangani kasus Hasto dalam koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas.
“Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa Termohon tidak akan menanggapinya. Dan tentunya Yang Mulia Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil,” kata Iskandar.
“Kuasa Termohon menekankan bahwa dalam menangani perkara ini, Termohon bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan. Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tambahnya.
Simak juga Video ‘Pihak Hasto Ubah Permohonan Praperadilan, KPK Merasa Dizalimi’:
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu