Pandeglang –
Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) meminta jeratan hukum yang tegas terhadap praktik perburuan badak Jawa. Balai TNUK mendesak terdakwa perburuan bada Jawa di Ujung Kulon bernama Sunendi dihukum maksimal.
“Kita harus bisa menghargai badak Jawa yang cuma ada di kita dan identitas bangsa, dicerminkan dengan hukuman yang tinggi,” kata Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Ardi mengatakan terdakwa Sunendi tidak hanya dijerat dengan pidana pemburuan ilegal yang hukuman maksimalnya lima tahun. Dia meminta kasus itu dikembangkan atas kepemilikan senjata api yang digunakan Sunendi saat memburu.
“Penggunaan senjata api ini hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu yang kami kita harapkan. Kalau Undang-Undang Nomor 5 tentang Perburuan cuman 5 tahun penjara, tapi yang diambil yang tertinggi yaitu kepemilikan senjata undang-undang darurat,” katanya.
Ardi juga meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku lain yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia mengaku sampai saat ini pihak balai dan kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya.
“Kita berharap para tersangka bisa ditangkap karena DPO ada enam orang, karena ini juga terus kita kejar. Terus kita berharap kejaksaan bisa mendukung program kita dalam penegakan hukum badak Jawa, karena ini merupakan satwa satu-satunya di dunia yang ada di kita,” terangnya.
Diketahui, seorang pria bernama Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, didakwa telah melakukan perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, yakni badak Jawa, di TN Ujung Kulon. Sunendi didakwa dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama, ia didakwa Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. Selain melakukan perburuan terhadap badak Jawa, Sunendi didakwa melakukan pencurian camera trap di TNUK.
Lihat juga Video ‘KLHK Temukan Tulang Belulang Badak Korban Perburuan di TN Ujung Kulon’:
[Gambas:Video 20detik]
(ygs/ygs)