
Jakarta –
Produsen dispenser air minum di Indonesia harus memenuhi aturan khusus yang dirilis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Aturan khusus itu adalah setiap dispenser air minum harus memiliki tanda hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik nasional.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan Bahlil di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Melalui Kepmen tersebut, Bahlil menetapkan produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum.
Dalam beleid itu, dikutip Sabtu (15/3/2025), Bahlil menetapkan nilai tingkat hemat energi yang harus diikuti oleh produsen. Pertama, jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.
Kedua, dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun. Ketiga, untuk dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” sebut salah satu poin dalam Kepmen tersebut.
Dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Produsen dan importir harus melaporkan produk mereka secara berkala melalui website resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan. Laporan mencakup merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
Produsen dalam negeri bisa melakukan permohonan sertifikasi hemat energi dengan mengajukan diri kepada lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk Kementerian ESDM.
Sementara itu, untuk produsen asal luar negeri wajib menunjuk badan usaha perwakilan resmi yang memiliki fungsi melakukan impor. Produsen luar negeri juga wajib untuk menunjuk orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikasi hemat energi.
(hal/hns)