Jakarta –
Bayar pajak STNK tahunan berbeda dengan prrpanjang STNK 5 tahunan. Simak perbedaannya.
Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun. Namun setiap lima tahun sekali, kamu juga harus mengurus perpanjangan STNK. Nah pengurusan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan ini berbeda. Ada yang bisa diperpanjang lewat online, namun ada juga yang harus mengurus ke Samsat. Berikut ini perbedaan perpanjangan STNK tahunan dan STNK tahunan, dilansir dari laman Instagram Samsat Digital.
Perpanjang STNK Tahunan
– Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Korlantas Polri
– Tak perlu melakukan cek fisik kendaraan
– Stempel tersedia dalam bentuk QR Code. Pengesahan bisa dilakukan melalui e-Pengesahan di aplikasi Signal
Perpanjang STNK 5 Tahunan
– Tak bisa dilakukan secara online
– Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik (nomor ranga dan nomor mesin)
– Lembaran STNK harus diganti
Untuk itu, persyaratan yang harus dibawa juga sedikit berbeda. Nah berikut ini syarat perpanjang STNK.
Syarat Perpanjang STNK
Jadi, sebaiknya lakukan perpanjangan STNK lima tahunan sebelum masa berlakunya habis. Simak syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Sedangkan untuk perpanjang STNK tahunan, tak perlu membawa kendaraan ke Samsat.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
- Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan
- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan
- Menerima blanko cek fisik kendaraan
- Menyerahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru
- Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Cara Perpanjang STNK Tahunan
- Datang ke kantor Samsat terdekat
- Mengisi formulir perpanjangan STNK
- Menyerahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
- Tunggu hingga dipanggil petugas, untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran
- Jika sudah, tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan)
- Ambil STNK (Pengesahan)
Cara Perpanjang STNK Tahunan Online
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu ‘Login” untuk melakukan pendaftaran.
- Isi data diri dan informasi lainnya, seperti nomor polisi, identitas kendaraan, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Setelah data terisi lengkap dan benar, kamu akan mendapatkan kode pembayaran.
- Lakukan proses pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Setelah pembayaran, akan muncul email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut yaitu 30 hari setelah proses pengiriman email.
- Bentuk fisik dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam kurun waktu 1 minggu.
(dry/din)