Jakarta –
Polisi memberikan kelonggaran untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis saat libur Natal tanggal 25-26 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025. Perpanjangan SIM tanpa bikin baru berlaku sejak Jumat (27/12).
Kelonggaran tersebut diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Sehingga, SIM mati di rentang tanggal itu mendapat dispensasi melakukan perpanjangan di hari yang telah ditentukan.
“Hari Rabu-Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat 27 Desember 2024,” demikian bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya.
“Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025,” tambahnya.
[Gambas:Twitter]
Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.
Di keterangan yang sama, pemilik kendaraan yang SIM-nya mati di tanggal-tanggal yang telah disebutkan bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru hingga Jumat, 3 Januari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” kata TMC Polda Metro Jaya.
Berikut Syarat Perpanjang SIM
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
(sfn/lth)