Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Catat tanggalnya!
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah menggelar pemutihan denda paja kendaraan bermotor dan bea balik nama penyerahan pertama. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
Dikutip laman Bapenda Jakarta, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, diantaranya adalah:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama kendaraan penyerahan pertama ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya. Seperti diketahui, dari ratusan juta kendaraan yang terdaftar tak sampai separuhnya yang membayar pajak.
Untuk mendukung pembayaran pajak itu, layanan Samsat DKI Jakarta juga tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Buat kamu yang mau bayar pajak kendaraan namun ingin terhindar dari denda, jangan lewatkan kesempatan ini ya!
(dry/din)