Jakarta –
Aturan soal upah minimum tahun 2025 resmi diterbitkan berupa Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024.
Disebutkan bahwa upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha. Permenaker itu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023 sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum.
“Bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” bunyi bagian menimbang poin a, dilihat detikcom Rabu (4/12/2024).
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% sesuai yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,” bunyi pasal 2 ayat 5.
Kemudian, perhitungan UMP tahun 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Kemudian dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.
Pada pasal 4 diterangkan bahwa gubernur dapat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan ketetapan harus lebih tinggi dari UMP. “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” seperti tertulis di pasal 4 ayat 2.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.
Kemudian diatur juga soal upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur. Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu tersebut direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi pasal IV ayat 10.
“Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” terang pasal IV ayat 11.
(ily/fdl)