Jakarta –
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan jadi sorotan usai mensosialisasikan aturan membawa barang ke luar negeri. Dalam video unggahan di Instagram @beacukaikualanamu, dijelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai.
Penumpang bisa mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB). Hal itu dilakukan demi menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air.
Aturan ini banyak diprotes netizen yang menilai aturan tersebut sangat menyusahkan untuk orang-orang yang mau berpergian ke luar negeri.
Kehebohan ini pun direspons langsung Kementerian Keuangan, Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan kebijakan yang jadi sorotan itu sebetulnya sudah ada sejak tahun 2017 dan masih berjalan tanpa perubahan sampai sekarang.
Kebijakan itu menurut Yustinus sifatnya layanan yang opsional dan tidak mewajibkan semua masyarakat yang mau ke luar negeri harus melapor.
“Tidak ada maksud pemerintah dan Ditjen Bea Cukai membikin ribet atau menyulitkan warga negaranya sendiri yang akan berpergian ke luar negeri,” ungkap Yustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya, baik di Instagram maupun X, Minggu (24/3/2024).
Aturan ini dinilai Yustinus dapat memudahkan masyarakat yang berpergian ke luar negeri dengan membawa barang penting dengan nilai besar atau high value goods. Misalnya, untuk sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN yang membutuhkan membawa alat musik sendiri seperti gitar, keyboard, drum, dan lain-lain.
Yustinus menekan aturan wajib melapor barang bawaan ini tak serta merta berlaku untuk barang-barang yang kecil macam tas jinjing atau sepatu seperti yang banyak dicontohkan dan diperbincangkan di media sosial.
“Misalnya apa? Mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, mau syuting, dan sebagainya. Itu dideklarasikan, supaya apa? Agar kalau pulang nanti, karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli dari luar negeri,” papar Yustinus.
Selama ini Bea Cukai juga melakukan praktik risk management yang sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Yustinus juga mengklaim selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri.
Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.
Yustinus juga memohon maaf apabila ada penjelasan Bea Cukai yang justru kurang berkenan saat diterima masyarakat dan hanya menimbulkan kegaduhan. Video Bea Cukai Kualanamu yang jadi perbincangan juga sudah dihapus saat ini.
“Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” pungkas Yustinus.
(kil/kil)