Jakarta –
Peristiwa bocornya truk mengangkut NaOH atau soda api di Kabupaten Bandung Barat berimbas pada rusaknya ratusan kendaraan bermotor. Jika memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, apakah bisa biaya kerusakan akibat cairan kimia bisa ditanggung?
Menanggapi hal ini, Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan musibah seperti tumpahnya cairan kimia dari truk lalu mengenai kendaraan bermotor semestinya bisa ditanggung asuransi.
“Kalau kasus tersebut, terkena bahan kimia karena kecelakaan, cover (ditanggung),” kata Iwan kepada detikOto, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) asuransi tidak menanggung kerusakan apabila cairan kimia berada di dalam kendaraan bermotor. Hal ini sesuai penjabaran pasal 3 ayat 2 dalam PSAKBI, pihak asuransi tidak menjamin kerugian dan kerusakan terhadap pihak ketiga jika ditimbulkan dari zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor.
“Kalau kasusnya membawa bahan kimia di mobil lalu meledak, terbakar, dan lain-lain. No cover,” jelas Iwan.
Jumlah kerusakan sepeda motor dan mobil ada sebanyak 200 unit. Kerusakan didominasi karena cairan kimia yang menempel pada kendaraan hingga tidak bisa dihilangkan dan ada juga mesin kendaraan mati akibat cairan tersebut.
Penyebab ratusan kendaraan motor terkena cairan kimia
Insiden tersebut terjadi Selasa (24/12/2024). Cairan kimia itu tumpah dari truk milik salah satu perusahaan distribusi bahan kimia dengan nomor polisi D-9475-AF dengan kapasitas 20 ton yang mengalami kebocoran.
Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan mengatakan truk yang dikemudikan Wawan Gunawan melaju dari Karawang melalui Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Truk kemudian mengalami kebocoran cairan dari tangki hingga membasahi jalan.
“Pengendara motor menghentikan truk itu di wilayah Kampung Cikamuning, di dekat gerbang tol. Dia lalu memberitahukan kepada sopir bahwa mobil tangki yang dikendarainya mengalami kebocoran sehingga cairan kimia yang diangkut tumpah ke jalan raya,” kata Kusmawan.
Selain itu, berdasarkan pendataan, kendaraan yang rusak dan bakal diganti rugi oleh pihak perusahaan sebanyak 200 unit. Polisi hanya sebagai fasilitator antara pemilik kendaraan dengan pihak perusahaan. Sedangkan penyelesaian penggantian kerugian menjadi kewenangan perusahaan.
“Terkait korban kerugian materiil, sampai saat ini kita melakukan pendataan ada sebanyak 200-an motor maupun mobil yang terdampak. Memang pihak perusahaan siap bertanggung jawab ganti rugi terkait peristiwa ini sekarang sedang pendataan kendaraan rusak,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
(riar/din)