
Ariel NOAH menyampaikan pandangannya melalui unggahan Instagram bersama Vibrasi Suara Indonesia (VISI) soal pembayaran royalti lewat mekanisme direct license. Ariel juga bicara mengenai dua pasal yang kerap menjadi perdebatan para musisi, yaitu Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5).