Jakarta –
Komika Arafah Rianti dilabrak tetangga gegara urusan parkir mobil. Memang bagaimana aturan parkir mobil di perumahan?
Arafah Rianti mengunggah video singkat di akun media sosialnya yang menyebut dia dilabrak tetangga gara-gara punya mobil tiga. Unggahan itu sempat heboh jadi perbincangan warganet. Dikutip detikHot, Arafah menjelaskan cluster tempat tinggalnya hanya terdiri dari delapan rumah. Dia didatangi oleh tetangganya.
“Soalnya di cluster aku kecil 8 orang aja, dianya emosi, aku kan takut dilabrak sama cowok-cowok jam 11 malam. Hujan-hujan disuruh mindahin mobil. Aku bingung,” kata Arafah Rianti.
Arafah menaruh tiga mobil di rumahnya. Setelah kejadian itu, Arafah mengetahui maksimal satu rumah punya dua mobil. Bila diperhatikan dalam tayangan Youtube FYP Grebek rumah Arafah yang tayang lima bulan lalu, garasi rumahnya hanya cukup memuat dua mobil. Sementara satu mobilnya parkir di depan rumah.
Menyoal ketiga mobilnya yang sempat diprotes oleh tetangga karena menghalangi jalanan, Arafah Rianti mengatakan kalau mobilnya kini disimpan di rumah lamanya yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
“Itu (mobil yang menghalangi jalan) aku taruh di rumah aku yang di Depok,” ujarnya lagi.
Aturan Parkir Mobil di Perumahan
Rumah Arafah. Foto: Tangkapan Layar/Youtube Trans 7
|
Dari kejadian yang dialami Arafah, ada satu hal yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan. Pastikan memiliki lahan yang cukup untuk memarkir kendaraan kamu. Hindari memarkirkan mobil di jalan perumahan, sekalipun di depan rumah sendiri. Memarkir mobil di jalan perumahan rupanya termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, aturan soal parkir di perumahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” begitu bunyi pasalnya.
Adapun ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Bila melanggar, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 63 ayat 1.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi aturannya.
Parkir di Depan Rumah Haram
Mengacu pada aturan tersebut, Kementerian Agama juga mengungkap bahwa parkir di depan jalan rumah termasuk perbuatan haram. Bukan tanpa alasan, memarkir mobil di jalan depan rumah termasuk perbuatan melanggar aturan dan juga mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyamanan publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri,” tulis Kementerian Agama dalam laman resminya.
(dry/din)