Jakarta –
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dirombak total. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan secara rinci perubahan yang terjadi di lembaga mengurusi sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini.
Sebagai informasi, saat masih bernama Kominfo punya empat direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).
Seiring dengan perubahan Kominfo ke Komdigi, berubah pula direktorat dan fungsinya yang kini menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
“Ini konsekuensi dari perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika tadinya sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar di sela-sela acara Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) di Tribrata, Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Kita fokus pada aspek digital karena itu kita mencoba melakukan restrukturisasi dan reorganisasi agar visi Indonesia Digital 2045 yang sudah kita setup itu bisa kita mulai tajamkan dari sekarang,” sambungnya.
Nezar mengatakan secara detail penataan ulang struktur organisasi Komdigi ini. “Kita memecah Ditjen Aptika menjadi tiga. Pertama, kita buat satu Direktorat Teknologi Pemerintah Digital, kemudian Ekosistem Digital dan Pengawasan Ruang digital. Lalu dua (direktorat) digabung menjadi satu itu Ditjen SDPPI dan PPI menjadi Ditjen Infrastruktur Digital,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Nezar, untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media tidak mengalami penggabungan atau pemecahan organisasi.
“(Untuk Dirjen) Tentu saja nanti ada penyesuaian. Untuk sementara mungkin sebelum ada yang definitif, semuanya karena struktur baru jadi Plt-Plt dulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah merestui perubahan struktural organisasi Komdigi lembaga kementerian yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui Peraturan Presiden Nomor 174 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital per 5 November 2024.
Nantinya Perpres tersebut akan direspon dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital. Proses aturan turunan tersebut sampai saat ini masih berlanjut.
(agt/agt)