
Jakarta –
Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri, libur Lebaran Idul Fitri 2024 berakhir tanggal 15 April 2024. Itu artinya, seluruh karyawan dan ASN sudah harus kembali bekerja pada tanggal 16 April 2024.
Lalu, apakah boleh WFH setelah libur Lebaran 2024? Berikut informasi resmi dari pemerintah.
Pemerintah memberlakukan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) setelah libur Lebaran 2024 untuk ASN. Dikutip dari situs MenPAN-RB, kebijakan WFO dan WFH untuk ASN usai libur Lebaran 2024 berlaku pada:
- Selasa, 16 April 2024 – Rabu, 17 April 2024.
Pemerintah mempersilakan ASN untuk menunda kepulangan setelah adanya kebijakan WFH.
“Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Sabtu (13/4/2024) kepada wartawan.
Dengan demikian, kebijakan WFO dan WFH pada 16-17 April 2024 hanya berlaku untuk ASN. Setelah dua hari tersebut dan seterusnya, ASN sudah harus masuk seperti biasa, tidak boleh WFH.
“Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home 2 hari. Selasa-Rabu,” ujar Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah. Sebab, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah.
“Jadi work from home itu nanti akan diberlakukan 2 hari, itu berarti hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN. Kalau ada ASN yang punya anak sekolah ya ngikuti anaknya yang sekolah,” pungkasnya.
Aturan WFO dan WFH ASN Pasca Libur Lebaran 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menginformasikan beberapa aturan WFO dan WFH setelah libur Lebaran 2024. Berikut rinciannya.
- Instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, tetap WFO 100%. Ini berlaku untuk:
– Bagian kesehatan
– Bagian keamanan dan ketertiban
– Bagian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi
– Obyek vital nasional
– Proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. - Instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa WFH dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing
- Instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Tujuan WFO-WFH Usai Libur Lebaran 2024
ASN diperbolehkan WFH dan WFO setelah libur Lebaran 2024, tepatnya pada tanggal 16-17 April 2024, dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan adanya penyesuaian kerja ASN ini sebagai bagian dari manajemen arus mudik untuk menghindari penumpukan kendaraan yang dapat menimbulkan kemacetan panjang.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.
Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.
(kny/imk)