Jakarta –
Satyalancana Karya Satya merupakan salah satu bentuk Tanda Kehormatan. Penghargaan negara ini diberikan oleh Presiden dianugerahkan kepada seseorang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih atas kinerjanya terus-menerus.
Pemberian Tanda Kehormatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Berdasarkan aturan tersebut, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Masing-masing jenis tersebut kemudian dibagi lagi. Adapun Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha termasuk jenis Tanda Kehormatan jenis Satyalancana.
Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana terdiri atas Satyalancana sipil dan Satyalancana militer. Salah satu Satyalancana sipil adalah Satyalancana Karya Satya.
Apa Itu Satyalancana Karya Satya?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Satyalancana Karya Satya adalah Tanda Kehormatan Satyalancana sipil yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya berbentuk pita dengan warna dasar biru dan dengan lima lajur abu-abu.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.
Warna Medali Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dibedakan menjadi:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu)
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak)
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas).
Tujuan Pemberian
Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, pemberian atau penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain.
Pemberian atau penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya biasanya juga dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden (KEPPRES). Biasanya pemberian Tanda Kehormatan ini juga masuk dalam susunan acara upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya.
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada) dilakukan setelah pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syarat Umum dan Khusus
Syarat umum pemberian Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah berdasarkan Pasal 24 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2009, yang terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat khusus pemberian Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah berdasarkan Pasal 22 PP Nomor 35 Tahun 2010, yaitu adalah kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, dengan ketentuan:
- Dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.
- Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi.
- Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
(wia/imk)