
Jakarta –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Lantas, apa itu PDNS?
PDNS adalah fasilitas penyimpanan data pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara terpusat sementara seiring proses pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dilakukan. Kementerian Komdigi bertanggung jawab atas pengelolaan data pemerintah tersebut.
Fungsi PDNS terdiri dari menyimpan data pemerintah secara aman, terorganisir, yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk saling terhubung, memastikan berbagai layanan publik berjalan lancar dan efisien, Minggu (15/3/2025).
Data penting masyarakat yang tersimpan ini, yaitu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor HP, dan data pribadi lainnya. Pihak vendor yang terlibat dalam pengelolaan PDNS itu, Komdigi menggandeng Telkom Sigma dan Lintasarta.
Namun dugaan korupsi yang terjadi membuat serangan siber terjadi di PDNS dan membuat data pribadi masyarakat terkunci. Kembali ke Juni 2024, publik sempat digemparkan dengan serangan ransomware yang melumpuhkan PDNS 1. Alhasil, sejumlah layanan publik pemerintah terkena dampaknya karena ketidakadaan backup data, sehingga operasionalnya tidak berangsur pulih secara cepat.
Di akhir periode pemerintah lalu, tepatnya September 2024, Komdigi saat bernama Kominfo mengungkapkan kekurangan anggaran dalam mengoperasikan PDNS untuk bulan Oktober hingga Desember 2024. Namun dalam perjalanannya pemerintah mengungkapkan telah mengatasi persoalan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, PDNS 1 yang sempat tumbang dinyatakan pulih 100%. Progres tersebut diungkapkan saat rapat dengan Komisi I DPR.
Tanggapan Komdigi dan Lintasarta
Terkait dugaan korupsi proyek PDNS senilai Rp 958 miliar, Komdigi menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakpus.
Sekjen Komdigi Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Komdigi menyebut transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.
Adapun Kejari Jakpus menerangkan kasus ini bermula pada 2020. Saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Menanggapi kasus ini, pihak Lintasarta menyatakan menghormati pengusutan yang sedang berlangsung. “Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” sebut Dahlya Maryana – Head of Corporate Communications Lintasarta.
“Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise. Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” tambahnya.
(agt/hps)