Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) baru-baru ini melakukan pengujian dari sampel produk roti Aoka (PT Indonesia Bakery Family) dan Okko (PT Abadi Rasa Food) yang disebut-sebut menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.
Hasil pengujian menunjukkan produk roti Aoka tak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Sementara pada hasil uji sampel roti Okko, BPOM menemukan adanya zat natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk. Terlebih, zat yang ditemukan tersebut tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” kata BPOM dikutip dari laman resmi, Rabu (24/7/2024).
Apa Itu Natrium Dehidroasetat?
Natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate (SDHA) adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini secara efektif dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme, seperti bakteri, ragi, dan jamur.
Secara kimia, natrium dehidroasetat memiliki rumus molekul C8H7Na04. Senyawa ini bekerja menghambat enzim-enzim yang penting bagi mikroorganisme, sehingga mencegah mereka berkembang biak.
Dikutip dari Food Addictive, natrium dehidroasetat banyak digunakan sebagai bahan pengawet dalam kosmetik, produk farmasi, hingga makanan seperti roti. Hal ini dikarenakan senyawa tersebut dapat meningkatkan stabilitas makanan, dengan demikian memperpanjang umur simpan.
Natrium dehidroasetat dapat langsung ditambahkan ke makanan untuk pencampuran atau dicampur dengan bahan lain terlebih dahulu. Selain itu, dapat dibuat menjadi larutan untuk perendaman makanan, penyemprotan atau perawatan permukaan, tergantung pada jenis makanannya.
Senada, Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia Prof Dr Ir Hardinsyah, MS, juga mengungkap pengawet ini banyak digunakan untuk kosmetik. Namun ada sejumlah negara yang mengizinkannya sebagai pengawet pada pangan dalam kadar tertentu.
“Beberapa negara seperti Amerika memperbolehkan untuk BTP, tetapi dengan jumlah yang sedikit banget. Jadi kita dalam kehati-hatian sih memang harus jelas regulasinya, diperkuat pengawasan, karena kan batas yang diperbolehkan kecil sekali,” tuturnya kepada detikcom Rabu (24/7).
Bahaya Natrium Dehidroasetat pada Kesehatan
Mengacu penelitian pada hewan, Prof Hardin mengatakan natrium dehidroasetat bisa menyebabkan iritasi dan luka pada saluran cerna termasuk lambung. Bahkan pada penggunaan di level atau kadar tinggi, natrium dehidroasetat bisa memicu risiko jangka panjang termasuk gangguan pada jantung hingga kanker.
Meski begitu, ia mengungkap studi bahaya pengawet natrium dehidroasetat sampai saat ini masih relatif terbatas. Terlebih baru dilakukan atau diuji coba pada hewan.
“Penelitiannya masih pada hewan. Karena memang batasnya tipis, orang nggak mau nyobain ke manusia lah, karena itu jadi dasar dugaan kajian-kajian pada animal trial kepada zat yang berpotensi pada level tertentu bisa jadi berbahaya,” pungkasnya.
(suc/naf)