
Banten –
Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Andra Soni menggelar buka bersama dengan para alim ulama di Provinsi Banten, di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Dalam kesempatan itu, Andra menyampaikan telah memutuskan kebijakan soal pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Rencana penghapusan (tunggakan) pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Banten. Insyaallah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani keputusan gubernur terkait dengan hal tersebut,” ucap Andra kepada wartawan seusai acara buka bersama.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” ujarnya.
Masyarakat bisa melakukan pemutihan sejak 10 April 2025. Mereka cukup membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.
“Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujarnya.
Berikut ini isi keputusan Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:
PERTAMA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
KEDUA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
2. Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
KETIGA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
KEEMPAT: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
KELIMA: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lihat juga video: Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024
(aik/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini