Jakarta –
Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan syarat usia minimal surat izin mengemudi (SIM). Begini jadinya jika SIM diberikan untuk anak di bawah 17 tahun.
Untuk saat ini, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas usia minimal seseorang memiliki SIM adalah 17 tahun. Namun, pria bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada MK terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun.
Taufik merasa kagum dengan dua bocah SD yang mengendarai sepeda motor dari Madura ke Jakarta, meski disetop polisi di Semarang. Melihat aksi dua bocah itu, Taufik mengajukan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.
“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” katanya seperti dikutip Antara.
“Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Namun, seandainya permohonan Taufik dikabulkan, praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, memprediksi lalu lintas bakal semakin semrawut. Bahkan, Jusri mengatakan kalau anak di bawah 17 tahun diberikan SIM, angka kecelakaan akan semakin tinggi.
“Otomatis (angka kecelakaan naik). Itu adalah equal-nya. Ketika ini di-approve, maka kekacauan, kemacetan, angka pelanggaran, angka kecelakaan, angka kematian naik semua. Karena probability. Secara logika saja, karena safety itu logic,” kata Jusri kepada detikOto.
Sebab, menurut Jusri, mental anak di bawah 17 tahun masih labil. Anak-anak di bawah 17 tahun belum memiliki kematangan berpikir.
“Coba anak kecil dipanasin sama kawannya yang satu pakai skutik satu pakai RX King, yang RX King dipanasin pakai skutik, apa nggak lompat tuh? Belum lagi kakinya nggak sampai,” kata Jusri.
Faktanya, menurut Jusri, hampir 80 persen kecelakaan yang terjadi di Indonesia melibatkan pengendara sepeda motor. Artinya, pengendara sepeda motor saja rentan terhadap kecelakaan, apalagi pengendaranya belum cukup umur yang secara mental belum matang.
“Di sini kita bisa melihat bahwa pengendara motor itu sangat rentan dengan kecelakaan. Kembali lagi keterampilan di sini tidak mumpuni, yang diperlukan adalah pengetahuan dan kematangan,” katanya.
Jusri juga membeberkan fakta bahwa korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi oleh orang-orang berusia 14-29 tahun. Artinya, kata Jusri, orang berusia 29 tahun pun masih menjadi penyumbang kecelakaan terbanyak, apalagi kalau anak-anak di bawah umur.
Simak Video “SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)