Yasonna Laoly dijadwalkan KPK untuk bersaksi terkait buron Harun Masiku. Pemanggilan Yasonna disebut mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi.
Sebagaimana diberitakan detikcom, Yasonna dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. KPK juga telah membenarkan agenda pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
“Benar, ada jadwal pemanggilan besok,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/11).
Pada hari tersebut, ternyata Yasonna tidak datang dan meminta KPK menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan. KPK pun menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada 18 Desember 2024.
“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” kata Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).
Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna ini berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tessa meyakini kesaksian Yasonna ini penting untuk mendalami kasus Harun Masiku.
“Terkait penetapan, Saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Tessa.
“Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” imbuhnya.