Jakarta –
Setelah sempat bikin heboh, pagar misterius di kawasan Laut Tangerang, Banten, dibongkar. Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) itu dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat pada Sabtu (18/1/2025).
Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan, langkah ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Diharapkan pembongkaran ini dapat membuka kembali akses bagi para nelayan yang melaut.
“Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI (Prabowo Subianto) melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry di Pos AL Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Sabtu (18/1/2025).
Harry mengatakan, pembongkaran pagar laut ini ditargetkan dapat dilakukan sejauh 2 km dalam satu hari. Target tersebut dinilai realistis melihat banyaknya kesulitan yang dialami TNI AL dalam melakukan pembongkaran.
“Sepertinya tidak mungkin kalau 30 kilometer itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini dua kilometer,” ujar dia.
“Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu berbulan-bulan, jadi hal itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan,” sambungnya.
Selain itu, kapal besar seperti KRI tidak dapat masuk ke lokasi pagar karena laut yang tidak terlalu dalam. Kondisi tersebut membuat TNI AL hanya mampu mengerahkan kapal kecil dibantu para nelayan yang ada di sekitar lokasi.
Proses pembongkaran pun dilakukan secara manual yakni menarik bambu dengan tali yang disangkutkan ke kapal nelayan. Harapannya, beberapa hari ke depan pihaknya mendapat bantuan dari instansi dan lembaga terkait untuk membongkar seluruh pagar laut.
Respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat masyarakat serta TNI AL untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata pria yang biasa disapa Ipunk itu, dalam keterangan terpisah.
Menurut Pung, semakin cepat pembongkaran dilakukan maka akan semakin baik. Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Di samping itu, Pung juga menegaskan, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.
(shc/hns)