Jakarta –
Sandra Dewi sama sekali belum muncul atau bicara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Harvey Moeis. Namun, ketidakmunculan Sandra Dewi justru menjadi perhatian.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis Harvey lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa pada kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis.
“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat (27/12/2024).
Kemudian, Sandra Dewi jadi perhatian lantaran tak ada lagi foto Harvey Moeis termasuk pernikahan mereka dalam laman Instagram pribadinya @sandradewi88. Ibu dua anak itu juga menutup laman komentar pada unggahannya.
Bintang film Tarzan ke Kota itu juga tidak menghadiri sidang vonis terhadap suaminya. Sandra Dewi sebelumnya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suami. Usai sidang, keduanya juga kerap memperlihatkan kemesraan.
Harvey Moeis di ruang sidang sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Foto: Grandyos Zafna
|
detikcom sudah berupaya menghubungi pihak Sandra Dewi. Akan tetapi, belum ada respons soal alasan Sandra Dewi hilangkan Harvey Moeis dari akun Instagramnya.
Kini, ramai soal Harvey Moeis dan dan Sandra Dewi merupakan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mereka tercatat sebagai peserta segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3. Ini yang menjadi perhatian.
PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.
Dilansir dari detiknews, Selasa (31/12) Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang benar tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Akan tetapi, perlu adanya penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Rizzky, Minggu (29/12/2024).
Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
“Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Senin (30/12).
Daftar peserta segmen PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
“Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3 atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” jelasnya.
Rizzky menjelaskan PBPU Pemda mencakup semua penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tidak terbatas pada fakir miskin. Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam segmen ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Keramaian ini bermula dari X, terdapat foto nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan berstatus PBI (APBD).
(pus/wes)