Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar untuk proyek di kawasan laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Merespons hal itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pagar laut tersebut bukan bagian dari proyek Giant Sea Wall.
“Bukan. Beda itu. Giant Sea Wall kita sedang mempersiapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan Pak Presiden Prabowo, dan program itu rencananya public-private partnership,” ujarnya kepada wartawan sesaat setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Sementara soal investor Airlangga menjawab akan disosialisasikan lebih lanjut, dan adanya kemungkinan investor dari dalam maupun luar negeri.
“Kita akan sosialisasi nanti, baik di dalam maupun luar negera. Nanti akan ada fase-fasenya, belum ada (informasi kelanjutan). Masih dalam proses pembahasan, studi,” tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan pagar laut sekaligus proyek reklamasi di Bekasi berbeda dengan pemasangan pagar laut di Tangerang.
“(Berbeda dengan di Tangerang?) Beda, beda,” kata pria yang biasa disapa Ipunk itu usai melakukan penyegelan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan pagar laut di Bekasi dengan di Tangerang berbeda. “Beda dong. Di sana pagar laut dari Barat ke Timur,” kata Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan sebenarnya proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT TRPN berupa akses jalan. Kerja sama tersebut karena ada lahan yang berhimpitan dengan lahan milik Pemda yang dimulai sejak 2023.
“2023 kita kerjasama. Kerja sama itu kan terkait dengan akses jalan karena kan ada lahan mereka yang berimpitan dengan kita. Yang sebelah pagar itu kan darat,” ujar Hermansyah.
(hns/hns)